Fungsi informasi keuangan untuk Pimpinan Perusahaan adalah:
a. Bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik perusahaan atau kepercayaan yang
diberikan kepadanya untuk mengelola perusahaan.
b. Alat penilaian atas pelaksanaan operasi perusahaan, baik secara keseluruhan, bagian-
bagian, maupun individu-individu yang diserahi wewenang dan tanggung jawab.
c. Alat untuk mengukur tingkat biaya kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan
perusahaan.
d. Dasar pembuatan pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan rencana kegiatan
perusahaan di masa yang akan datang.
2. Pemilik Perusahaan
    Dalam
 perusahaan-perusahaan yang pimpinannya diserahkan kepada orang lain 
seperti dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), laporan keuangan berfungsi
 sebagai:
1. Alat penilaian atas hasil yang telah dicapai oleh pimpinan perusahaan 2. Dasar penentuan taksiran keuntungan yang akan diterima di masa yang akan datang
    dan taksiran perkembangan harga saham yang dimilikinya.
3. Kreditur atau Calon Kreditur
     Kreditur
 adalah orang atau badan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan 
dalam bentuk uang atau barang. Laporan keuangan digunakan oleh para 
kreditor dan para calon kreditor sebagai dasar pembuatan pertimbangan 
dan keputusan dalam pemberian kredit.
4. Investor atau Calon Investor
 
    Investor
 adalah orang atau badan yang menanamkan modal pada suatu perusahaan. 
Kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh keuntungan dan untuk 
mempertahankan stabilitas usahanya, dapat diketahui dari hasil laporan 
keuangannya. Maka dari itu fungsi laporan keuangan untuk investor atau 
calon investor adalah sebagai dasar penentuan pilihan yang menguntungkan
 dalam melakukan investasi.
5. Instansi Pemerintah
Instansi atau badan-badan pemerintah tertentu yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan. Misalnya Kantor Pelayanan Pajak menggunakan laporan keuangan sebagai dasar penentuan pajak penghasilan yang menjadi tanggungan perusahaan. Badan Pengembangan Pasar Modal (Bapepam) menggunakan laporan keuangan sebagai alat pengawasan keuangan perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal. Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggunakan laporan keuangan perusahaan untuk kepentingan pengumpulan data statistik.
Sumber Artikel : 
http://wulanendah97.blogspot.co.id/2015/08/pihak-pihak-yang-membutuhkan-informasi.html 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar